
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Pemeriksaan 13 saksi bertempat di Polres Madiun, Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (1/12).
Budi mengatakan para saksi tersebut adalah BA selaku Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, DS selaku Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, dan YH selaku Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Ponorogo.
Kemudian LS selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Ponorogo, IM selaku Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo, dan YR selaku Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Ponorogo.
Berikutnya YS selaku Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, VN selaku Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Ponorogo, dan AFS selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo.
Sementara empat saksi lainnya adalah HS selaku Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Ponorogo, MSZ selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, AH selaku Sekretaris Kecamatan Balong, dan CA selaku Sekretaris Kecamatan Sawoo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (Ink)


