Jakarta, investigasi.today – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau dikenal Prof. Eddy Hiariej bakal diperiksa KPK hari ini, Senin (4/12). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham.
“Iya betul [dipanggil untuk hari ini] … untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Belum ada konfirmasi Eddy bakal hadir atau tidak ke KPK.
KPK saat ini memang tengah mengusut dugaan gratifikasi Wamenkumham Prof. Eddy. Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Termasuk Eddy.
Meski identitas dan konstruksi kasusnya belum dibeberkan KPK.
Prof Eddy sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Dalam proses penyidikan, KPK juga sudah melakukan sejumlah penggeledahan di rumah beberapa orang yang ditetapkan tersangka.
Kasus Wamenkumham bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporannya, Sugeng menyebut Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga lewat dua orang kepercayaan Eddy, yakni YAR dan YAM. (Ink)