Jakarta, investigasi.today – KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara suap dan TPPU Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan dilakukan di Maluku Utara dan Kota Ternate.
“Lokasi geledah rumah kediaman IJ, rumah kediaman MS dan 2 rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/5).
KPK menemukan bukti dokumen perizinan tambang di Maluku Utara hingga alat elektronik untuk menerangkan perkara suap dan TPPU dalam perkara ini. KPK akan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.
“Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para Tersangka,” kata Ali.
“Melengkapi berkas perkara, maka dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK terus mengembangkan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani. Penyidik melakukan penggeledahan di kantor ESDM hingga PTSP Pemprov.
“Kami mengonfirmasi, betul hari ini (Selasa, 14/5) tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5).
“Lokasi yang saat ini sedang digeledah adalah kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” tambahnya.
Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.
Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (Ink)