Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset tersebut tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.
“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/3).
Aset yang disita dari Abdul Gani ini berupa 10 bidang tanah dan bangunan. Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang yang siap beroperasi. Penyitaan dilakukan oleh KPK pada Rabu (20/3).
“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Gani Kasuba sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan Gani Kasuba.
Adapun tersangka pemberinya yakni: Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta).
Gani Kasuba dkk diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Diduga ada pemberian fee sebagai imbal dari pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya.
Uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada Gani Kasuba dkk mencapai Rp 2,2 miliar. Gani Kasuba dkk saat ini sudah ditahan KPK.
Empat tersangka penyuap dalam kasus ini sudah selesai tahap penyidikannya. Berkas keempatnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan. (Ink)