
Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Pertamina Bayu Satria Irawan pada Kamis, 7 Juli 2022. KPK menelisik tentang tahapan teknis dilaksanakannya jual-beli Liquefied Natural Gas di PT Pertamina.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi tentang tahapan teknis dilaksanakannya jual-beli LNG di PT PTMN,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Juli 2022.
Ali mengatakan informasi tentang tahapan teknis jual beli gas alam itu dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi di Pertamina. KPK menyidik korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
KPK telah memanggil sejumlah mantan petinggi PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengaan Liquefied Natural Gas atau LNG tahun 2011-2021. Saksi itu di antaranya Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
KPK memang belum merilis resmi siapa tersangka di kasus ini, namun berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, nama Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan disebut sebagai tersangka. Informasi itu juga tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi yang diperiska dalam kasus tersebut.
Kasus bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestic, termasuk untuk diekspor tidak maksimal. (Ink)