Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya tudingan telah mengubah format debat pilpres 2024, dengan menghilangkan debat khusus cawapres. KPU memastikan, tidak mengurangi esensi debat capres-cawapres.
“Jadi, dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi, kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” kata komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan, Senin (4/12).
Mellaz menjelaskan, dalam pertemuan KPU dengan perwakilan dari tim ketiga pasangan capres-cawapres, pada 29 November lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres. Pertemuan itu membahas masalah waktu, tempat, hingga format pelaksanaan debat.
“Nah yang lain kami meminta kepada tim paslon untuk memberikan masukan-masukan secara tertulis atas masukan di pertemuan. Jadi, biar enggak kemana-mana, setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat,” ucap Mellaz.
“Sambil mencatat itu, kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan. Kalau enggak salah tanggal 30 kami bertemu dengan stasiun tv nasional, karena itu harus disiarkan. Jadi, isunya justru kami itu bukan ngubah-ubah format (debat),” sambungnya.
Mellaz lantas membandingkan debat pilpres 2019 dan pilpres 2024. Menurutnya, tidak ada masalah soal posisi capres yang juga hadir saat debat cawapres, begitu pun sebaliknya.
“Sekarang kan kita merujuknya penjelasan UU Nomor 7, maka 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. 2019 lalu itu pasangan calonnya juga datang meskipun porsi yang harus di podium untuk perdebatan tentu pada saat yang ditentukan. Nah, sedangkan pendampingnya itu duduk di audiens. Hal-hal semacam itu enggak ada masalah,” pungkas Mellaz. (Slv)