Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruNusantaraKPU Karangasem Sosialisasikan Pencalonan Pilkada

KPU Karangasem Sosialisasikan Pencalonan Pilkada

Karangasem, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Karangasem, I G Krisna Adi Widana menyampaikan, peserta dalam kegiatan ini berasal dari seluruh anggota DPRD Karangasem yang berjumlah 45 orang. Menurut Krisna, sosialisasi ini sangat penting diketahui oleh anggota DPRD yang notabene adalah wakil Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.

“Karena bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati nanti pada saat ia mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah dipidana,” kata Krisna usai kegiatan, Senin (10/8/2020). Sementara Narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. “Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon, kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, di situ Parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.

“Syaratnya 20 persen dari kursi di DPRD Karangasem dari 45 kursi berarti 9 kursi atau 25 persen dari surat suara yang sah,” jelas Dewa Agung Gede Lidartawan. Selain persyaratan di atas, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi. “Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” tegasnya. Dalam Sosialisasi tersebut hadir semua Komisioner KPU Karangasem dan Bawaslu Karangasem. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular