
Mojokerto, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto belum menerima pengajuan bacaleg DPRD dari parpol. Padahal, pembukaan masa pengajuan sudah berjalan empat hari mulai Senin kemarin (1/5/2023).
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, setelah pengumuman pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Mojokerto pada 24-31 Maret 2023, per tanggal 1 Mei 2023, KPU Kabupaten Mojokerto secara resmi membuka pengajuan bacalon DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Sampai dengan hari keempat ini, belum ada pun partai politik yang mengajukan bakal calonnya ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Dari hasil koordinasi by phone maupun melalui layanan help desk, rata-rata partai politik ini masih konsentrasi menyelesaikan pengurusan dokumen persyaratan administrasi bakal calon,” ungkapnya, Kamis (5/4/2023).
Seperti, masih kata Arif, mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah terpidana di kantor Pengadilan Negeri (PN), legalisir ijazah dan lain-lain. Per tanggal 1 Mei 2023 lalu, lanjut Arif, KPU Kabupaten Mojokerto sudah mengirim surat kepada 18 pimpinan parpol di Kabupaten Mojokerto.
“Dalam surat tersebut, KPU menanyakan rencana waktu pengajuan ke kantor KPU. Sampai per hari kemarin, tanggal 3 Mei 2023 itu baru ada dua partai politik yang menyampaikan waktu rencana pengajuannya. Yakni PKS dan PBB. PKS rencana akan mengajukan ke kantor KPU, hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) menyampaikan akan mengajukan bacalon ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 13.00 WIB. Mengaca dari pengalaman Pemilu-pemilu sebelumnya, tegas Arif, parpol mengajukan bacalon di injury time pengajuan bacalon DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini, partai politik masih konsen di pengurusan berkas tersebut karena rata-rata partai politik memulai start pengurusan berkas tersebut sesuai Lebaran. Jadi mulai tanggal 27 April, mungkin sekarang masih banyak yang belum selesai. Rata-rata kombinasi, incumbent dikombinasi dengan yang baru,” tegasnya.
Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Tahapan selanjutnya, akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 15 April sampai dengan 23 Juni 2023. Di Kabupaten Mojokerto sendiri ada 18 parpol yang terdaftar dalam Pemilu 2024. (Yanto)