Sampang, Investigasi.today – Tahapan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur memastikan jumlah anggota PPK 5 orang.
Dengan kepastian itu jumlah anggota PPK Pilkada tahun 2018 disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Partisipasi Masyarakat Miftahurrozak selasa (10/1017) kemarin.
Menurutnya, Miftahurrozak, untuk kepentingan tahapan pendaftaran PPK Pilkada tahun 2018 KPU RI mengeluarkan PKPU no 12 tahun 2017 perubahan terhadap PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja PPK, PPS dan KPPS.
Dalam PKPU nomor 12 tahun 2017 tertuang persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS berikut lampiran format pendaftaran
“Untuk jumlah anggota tetap mengacu kepada PKPU nomor 3 tahun 2016,”tuturnya
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sampang Bidang Perencanaan dan Data Addy Imansyah membenarkan jika PKPU nomor 12 tahun 2017 sudah turun sebagai juknis dalam tahapan pendaftaran calon PPK Pilkada tahun 2018
“Besok hari rabu 11/10/17 akan diadakan rakor dengan Pemkab, Pimpinan SKPD dan Camat dalam rangka sosialisasi pendaftaran PPK Pilkada tahun 2018,” ujarnya
Ditambahkan jadwal pendaftaran anggota PPS akan di bahas hari ini selasa 10/10/17 antar KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur di KPU Jatim Surabaya supaya dapat dilakukan serentak.
Berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Serenttak tahun 2018, pendaftaran anggota PPK akan di mulai kamis 12/10. (die)