Friday, May 9, 2025
HomeBerita BaruJatimKPU Sumenep Resmi Tetapkan Achmad Fauzi dan KH Imam Hasyim Sebagai Bupati...

KPU Sumenep Resmi Tetapkan Achmad Fauzi dan KH Imam Hasyim Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sumenep, investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan  pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Dengan agenda rapat pleno yang terbuka penetapan kepala daerah di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, berlangsung di Aula Kantor KPU Sumenep pada Kamis (6/2) malam.

Agenda pleno penetapan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi yang didampingi Anggota Komisionir lainnya serta Bawaslu Setempat.

Menurut pantauan di lokasi, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, A. Fauzi – KH. Imam, dengan mengikuti sidang pleno secara daring. Dan sementara itu, dengan pasangan nomor urut 01, KH. Ali Fikri – KH. Unais tidak tampak dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menyampaikan, bahwa penetapan calon terpilih seharusnya dilakukan tiga hari sesudah pleno rekapitulasi hasil jika tidak ada sengketa.

“Namun karena ada sengketa, pleno penetapan ditunda sampai menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai selesai, ” ungkapnya.

“Jadi, Setelah permohonan pemohon tidak dapat diterima, maka hari ini kami jadwalkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yaitu Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim.”, ucapnya.

Penetapan oleh KPU Sumenep itu sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.

“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” Jelasnya.

Naik Untuk Diketahui, pada tanggal 6 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep. Dimana pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati No urut 01, KH. Ali Fikri – KH. Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 02, Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara.

” Keputusan KPU Sumenep tersebut selanjutnya diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 01, KH. Ali Fikri – KH. Unais. Dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus Dismissal oleh MK pada Rabu tanggal 5 Februari 2025. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular