
Sumenep, Investigasi.today – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 877.135 pemilih.
“DPT Pemilu sudah kami tetapkan melalui mekanisme rapat pleno terbuka KPU Sumenep yang diikuti PPK se-Kabupaten Sumenep,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Kamis (22/6/2023).
877.135 pemilih yang ada di DPT tersebut terdiri dari 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan. Para pemilih itu tersebar di 3.863 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 334 desa/kelurahan dan 27 kecamatan.
“Jumlah pemilih yang terdaftar di DPT itu berkurang seribuan dari DPS hasil perbaikan. Berkurangnya itu karena analisis kegandaan, baik di tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, bahkan hingga pemilih di luar negeri, sesuai saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten,” paparnya.
Rahbini menjelaskan, setelah DPT ditetapkan, maka sudah tidak ada lagi perubahan data pemilih. Namun, apabila ada warga yang belum terdaftar, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS memakai KTP elektronik.
“Jadi bagi yang belum terdaftar di DPT tidak perlu khawatir. Tidak akan kehilangan hak pilihnya, selama memiliki KTP elektronik,” ujarnya.
Namun demikian, Rahbini menyarankan agar yang namanya tidak tercantum di DPT bisa menyampaikan kepada petugas sebelum hari H. Ini sebagai antisipasi agar tidak sampai terjadi kekurangan surat suara.
“Karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP ini kan berkaitan dengan jumlah surat suara di TPS saat hari H pencoblosan. Memang ada cadangan surat suara sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih di TPS. Khawatirnya jumlah pemilih yang pakai KTP ini banyak, lebih dari 2 persen cadangan surat suara. Mangkanya ini perlu antisipasi,” terangnya.
Ia menambahkan, 14 hari setelah penetapan, maka DPT itu akan ditempelkan di tempat-tempat straregis agar bisa dilihat dan dibaca oleh masyarakat luas. “Selain itu, kami juga memberikan DPT ini ke parpol-parpol peserta pemilu,” ucapnya. (Fathor)