
Surbaya, Investigasi.today – Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di bank BUMN. Mereka adalah direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Satu lagi tersangka berinisial RSI sebagai relationship manager sentra kredit menengah bank BUMN tersebut dari Cabang Gresik.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di bank cabang Gresik tersebut senilai Rp 75 miliar. Kredit itu merupakan plafon kredit modal kerja sebesar Rp 65 miliar yang digunakan untuk take over fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp 55 miliar dan kredit modal kerja rekening koran terbatas sebesar Rp 10 miliar.
Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya, itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dengan perusahaan properti sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.
’’Tapi, surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,’’ ujar Mia Selasa (9/5).
Tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair.
Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang cair dan tidak dilunasi PT JKS senilai Rp 50,2 miliar.
’’Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh bank BUMN diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah bank tersebut,’’ katanya.
Dua tersangka masing-masing AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya oleh Kejati Jatim. Sementara itu, tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan dalam tahanan karena usianya telah lanjut dan alasan kesehatan.
’’Yang bersangkutan statusnya tahanan kota,’’ ucapnya. (Slv)