
Jakarta, investigasi.today – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting! Pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam UU Tipikor diubah. MK mengabulkan gugatan terkait pasal tersebut dan menghilangkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dianggap bisa menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.”
MK menilai keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan. Hakim MK, Arsul Sani, mengatakan bahwa perbuatan seorang advokat yang membela kliennya dengan melakukan advokasi nonlitigasi berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
“Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” paparnya.
Pengujian Pasal 21 UU Tipikor ini dimohonkan oleh seorang advokat bernama Hermawanto. Dia mempersoalkan frasa “atau tidak langsung” dalam pasal tersebut. MK menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci perbuatan apa saja yang dianggap merintangi penyidikan. (Ink)


