
Ponorogo, Investigasi.today – Tiga tersangka kasus pencurian truk box berisi rokok yang ditangkap oleh Polres Ponorogo, mempunyai peran masing-masing dalam aksi kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sawoo tersebut.
Total ada 5 tersangka dalam kasus pencurian itu, polisi baru menangkap 3 tersangka dan sisanya masih dalam pengejaran unit resmob Satreskrim Polres Ponorogo.
Ketiga tersangka yang sudah tertangkap, yakni berinisial M (43) berdomisili di Kudus Jawa Tengah, inisial S (33) asal Aceh namun berdomisili di Sukabumi Jawa Barat dan inisial J (43) yang berdomisili di Kendal Jawa Tengah.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya. Dimana salah satunya yang berinisial U merupakan otak pencurian,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, Rabu (15/03/2023).
Dalam aksi pencurian truk box berisi ratusan pak rokok itu, tersangka inisial S bertugas untuk melumpuhkan sopir truk box tersebut.
Yakni dengan melakban mata dan mulutnya. Sebelumnya tersangka U (dalam pengejaran petugas) sudah memborgol tangan sopir tersebut. Atas tugasnya itu, tersangka inisial S mendapatkan bagian uang sebesar Rp 30 juta.
“Saya bertugas untuk melakban bagian mata. Tangan sopir sebelumnya sudah diborgol oleh tersangka U. Saya mendapatkan bagian uang Rp 30 juta,” kata tersangka S yang merupakan asli Aceh itu.
Sementara tersangka inisial J bertugas sebagai sopir dari mobil putih yang digunakan operasional para tersangka. Mobil warna putih yang disopiri oleh J itu, sudah membuntuti truk bok berisi rokok sejak berada di Pakis Haji Malang. Kemudian saat berada di jalan perbatasan Ponorogo-Trenggalek masuk Kecamatan Sawoo, mobil itu memberhentikan truk box tersebut. Tersangka J mengaku baru pertama kali ini ikut dalam sebuah aksi kejahatan. Dia mengaku, atas perannya tersebut, dapat bagian uang sebesar Rp 38 juta.
“Saya baru kali ini. Tidak tahu kalau isi dalam truk box itu rokok. Saya cuma diarahkan saja untuk membuntuti truk box itu. Dapat uang Rp 38 juta,” katanya.
Untuk tersangka inisial M bertugas yang menyetir truk box itu. Ketika sopir truk box itu sudah berhasil dilumpuhkan oleh para tersangka lainnya, tersangka M lah yang mengambil alih kemudi dari truk box yang berisi rokok tersebut. Dia menyetir truk box itu dari Ponorogo hingga ke Purworejo Jawa Tengah. Disana sudah ada sopir lagi yang menggantikan untuk menjual rokok. Tersangka M ini, mendapatkan bagian uang sebanyak Rp 40 juta.
“Semua yang mengatur tersangka inisial U. Saya dapat bagian uang Rp 40 juta. Sudah habis untuk bayar utang,” pungkas tersangka M.
Untuk diketahui sebelumnya, kronologis pencurian atau perampokan itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di perbatasan Ponorogo-Trenggalek masuk Kecamatan Sawoo Ponorogo. Waktu itu, keadaan jalanan sepi, para tersangka yang terdiri dari 5 orang dengan mobil warna putih, menyalip truk box dan menghentikannya.
Setelah truk box itu berhasil dihentikan, satu tersangka yang mengenakan kaos polisi sambil membawa pistol, yang belakangan diketahui hanya pistol air soft gun menarik keluar sang sopir.
“Satu tersangka mengaku polisi dan menurunkan sopirnya untuk dibawa ke mobil yang sudah membuntuti truk box itu dari daerah Pakis Haji Malang,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia. (Slv)