Monday, June 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKuasa Hukum Lenny Hadirkan Saksi Meringankan

Kuasa Hukum Lenny Hadirkan Saksi Meringankan

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara penipuan dan pemalsuan dengan terdakwa Lenny Anggraeni, yang digelar diruang sidang Garuda 1 dan dipimpin oleh Anne Rusiana selaku ketua majelis hakim, Selasa (24/4/2018). Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan mantan partner Lenny, yang juga melaporkan Lenny Anggreini ke Polda Jatim dan ke Polrestabes Surabaya terkait penipuan/penggelapan uang serta mobil, serta mengungkapkan fakta bahwa mobil innova yang menurut Terdakwa Lenny Anggreini telah dijual kepada Salim adalah miliknya pribadi. Dalam fakta persidangan juga terungkap modus Terdakwa Lenny dalam melakukan penipuan/penggelapan tersebut. Sedangkan kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan saksi meringankan, dalam keteranganya saksi yang mengaku sebagai karyawan terdakwa Lenny dibagian Audit dan yang satunya lagi mengaku sebagai Admin.

Dihadapan majelis hakim saksi mengaku jika pernah diajak terdakwa Lenny pergi ke Madiun dengan menaiki mobil milik terdakwa Lenny, namun ketika saksi ditanya hakim terkait pembelian sepeda motor, saksi menjawab ya benar saya pernah mengeluarkan uang untuk pembelian 1 unit sepeda motor HONDA REVO seharga Rp 1.800.000 atas permintaan Pak Pandu; namun saksi mengaku hingga saat ini saksi tidak pernah melihat motor yang katanya baru dibeli tersebut. Majelis Hakim sempat meragukan keterangan saksi dan menegur saksi yang terkesan asal jawab tersebut.

Begitu pula ketika Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi, yang mengaku sebagai karyawan terdakwa sebagai admin, saksi terlihat gugup saat menjawab pertanyaan Jaksa, sehingga saksi kembali ditegur oleh Dwi Purwadi sebagai Hakim Anggota.

Kedua saksi menyatakan bahwa PT. GKP kantornya sama dengan Kantor Lenny, namun tidak ada kerjasama antara Salim dengan Lenny. Menurut saksi, Salim adalah klien dari Lenny. Saat giliran saksi kedua ditanya soal keterkaitan saksi dengan terdakwa, saksi menjawab jika dirinya bekerja sebagai karyawan pribadi terdakwa Lenny. Kembali Jaksa bertanya soal pembuatan papan nama, yang kemudian dijawab oleh saksi iya memang benar ada pembuatan papan nama untuk PT. GKP seharga Rp 800.000; namun anehnya saksi tidak pernah melihat papan nama PT. GKP tersebut, saksi mengatakan bahwa papan nama tersebut dipasang dikantor Salim, di jalan Citandui.
JPU Darwis, kembali mempertanyakan kebenaran bahwa PT. GKP berkantor di kantornya Lenny jalan Manyar Tirtomoyo, kenapa kalau benar PT. GKP berkantor disana kok papan namanya tidak dipasang di Manyar Tirtomoyo, kok malah dipasang di jalan Citandui. Demikian pula kalau Kantornya sama tagihan seharusnya ya langsung diberikan bukan dikirimkan ke jalan Citandui.

Melihat saksi yang kebingungan ketika dicerca berbagai pertanyaan dari hakim Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa, disitulah mulai terlihat jika jawaban saksi terkesan seperti dibuat buat atau asal jawab hingga Jaksa mengingatkan saksi, saksi tadi telah disumpah ya itu artinya saksi harus memberikan keterangan yang benar, Ujar Jaksa Darwis.

Ironisnya, seusai sidang terdakwa Lenny Anggreini menghampiri Jaksa Darwis dan memarahi Jaksa katanya, kamu kan bukan dokter bagaimana kamu tau orang sakit apa tidak, lantas dijawab oleh Jaksa Darwis memang saya bukan dokter, saya Jaksa kalau saya dokter tidak disini, Jawab Darwis.

Tak lepas dari itu, Salim Himawan selaku pelapor juga hampir kena sasaran kemarahannya, namun naas Lenny terkena batunya, bukannya memarahi Salim akan tetapi justru ia yang sempat dimarahi oleh Salim, “Percuma kamu rajin ke Gereja dan mengaku punya Tuhan kalau kamu sering berbohong” ucap Salim sembari meninggalkan ruang sidang. Terdakwa Lenny Anggreini pun hanya terdiam tidak dapat berkata-kata.

Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa Lenny Anggreini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan dan 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat tagihan.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular