Surabaya, investigasi.today – Armia bin Moch Ali (55) pria asal Aceh terdakwa perkara narkotika jenis sabu sabu kembali menjalani sidang dalam agenda tuntutan.
Sidang yang diketuai Dedi Fardiman, digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/10/2017).
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya. Menuntut, terdakwa Armia bin Moch Ali selama (13) tiga belas tahun penjara.
Tuntutan tersebut disesuaikan dengan perbuatan terdakwa yang tanpa izin menyimpan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu sabu seberat 550 gram.
Maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan yang dijatuhkan jpu tersebut, tim kuasa hukum Sandhy Krisna, dan Galih Dewangga dari LBH Lacak yang mendampingi terdakwa merasa keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Saya keberatan pak hakim atas tuntutan jaksa, saya mohon waktu sepekan untuk melakukan upayah pembelaan (pledoi), ucap tim kuasa hukum terdakwa yang kemudian disà mbut oleh jaksa, saya tetap pada tuntutan yang mulya.
Selanjutnya majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa dengan memberikan kesempatan waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan yang dilanjutkan dengan ketukan palu pertanda sidang telah berakhir.(Ml).