
Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan dua terdakwa, kini memasuki agenda tuntutan yang digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/11/2017).
Bertindak selaku ketua majelis hakim dalam persidangan hakim Dwi Winarko, sementara surat tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam tuntutannya, jaksa Wilhelmina yang akrab disapa dengan panggilan Welly menuntut terdakwa 1,Saipulloh bin Nano Supriyatno (36) asal Tanggerang dan terdakwa 2,Ferry Panduwiguna bin Achmad Sadely, (34) asal Jakarta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Tahanan (Rutan) klas II B Depok, masing masing selama (20) dua puluh tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard dan subsidaer (6) enam bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Galih Dewangga, dari LBH Lacak merasa keberatan, hingga terdakwa memohon waktu kepada majelis hakim untuk melakukan upaya pembelaan (Pledoi) melalui kuasa hukumnya dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Menurut JPU Wilhelmina, bahwa tuntutan tersebut sudah disetarakan dengan perbuatan terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan. Dimana terdakwa telah mencoba melakukan permufakatan jahat dengan sengaja membantu peredaran narkotika jenis sabu sabu.
Karena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan apalagi terdakwa adalah salahsatu aparatur negara yang bertugas di Rutan (Rumah Tahanan) yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, namun sebaliknya perbuatan terdakwa justru melanggar hukum.
Lantaran perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melanggar hukum dengan membawa menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat (2,225) gram, hingga akhirnya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)


