Surabaya, investigasi.today – Armia bin Mochammad Ali (22) asal Gp Kambuek Payapi Kunyet, Padang Tiji Aceh, siang tadi menjalani sidang dalam kasus narkoba.
Sidang digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dan dipimpin oleh Timur Pradopo, selaku ketua majelis hakim, Selasa (03/10/2017).
Pria kurir ini mengaku jika dirinya disuruh oleh seorang yang dikenal dengan panggilan Abang, dari Medan dan diminta membawa barang tersebut ke Surabaya.
Pesan Abang, barang tersebut disuruh menyerahkan kepada seorang bernama Amir Abidin bin Abidin (berkas terpisah). Yang katanya akan menjemputnya di Bandara Juanda.
Bermula pada hari Minggu 09 April 2017 Petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi jika terdakwa kasus narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas segera melakukan pencegatan terhadap terdakwa, dengan menghentikan taksi online tepat didepan dealer Yamaha perempatan Jln Kedungdoro Surabaya.
Ketika digeledah petugas, ditenemukan barang bukti (BB) berupa (2) dua bungkus narkoba jenis sabu, yang disembunyikan dalam sepatu yang digunakan terdakwa dengan berat 550 gram.
Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilheimina Manuhutu dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Sandhy Krisna dan Galih Dewangga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan dakwaan Jaksa….(Ml).