
SURABAYA, Investigasi.today – Moch Saifuddin, terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (06/05/2019).
Pria 33 tahun asal Jln: Kalilom Lor.1 Surabaya ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo.SH, dari Kejari Tanjung Perak, sementara terdakwa didampingi Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs. Victor A Sinaga.SH.MM, selaku tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda2 dengan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH ini, Jaksa Hasanuddin membacakan surat tuntutan yang menyatakan jika terdakwa Moch Saifuddin telah didakwa melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan memiliki menyimpan menjual mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengab barang bukti (1) satu paket plastik klip berisi sabu seberat 4,94 gram, (1) satu buah amplop, (4) empat buah struk transaksi bukti slip setoran, (1) satu buah kartu ATM BCA, (2) dua unit HP merk Samsung.
Dengan demikian sesuai fakta fakta dan barang bukti yang ada, maka terdakwa Moch Saifuddin dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Oleh sebab itu mohon kiranya yang terhormat Majelis Hakim untuk mejatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama (11) sebelas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milliar dan Subsidair (1) satu tahun kurungan.
Setelah mendengar jika dirinya dituntut 11 tahun, maka melalui tim kuasa hukumnya terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.(Ml).