Surabaya, investigasi.today – Yiska Tanesib binti Henderina Toereno, warga Desa Netpalab, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, diadili di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/01/2018). Wanita berusia 37 tahun dengan 2 anak yang masih balita ini tengah menjalani sidang perdana perkara Narkotika jenis sabu sabu seberat 4 kg.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hizbullah.SH.MH, terdakwa mengakui semua perbuatannya jika telah membawa Narkotika jenis sabu dari stasiun Gambir, Jakarta menuju stasiun Pasar Turi, Surabaya.
“Iya Pak Hakim, Sabu itu saya bawah dari Jakarta ke Surabaya atas permintaan Frengky, warga negara Nigeria. Untuk pekerjaan tersebut saya dibayar sebesar Rp 5 juta, itu tidak termasuk ongkos, sewa hotel, dan makan, serta biaya transportasi saya dari Kupang menuju Surabaya,” kata terdakwa Yiska dengan suara nyaris tak terdengar.
Dengan nada sesenggukan, terdakwa Yiska mengakui jika aksi menjadi kurir narkoba ini sudah dilakoni sebanyak lima kali ini. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Hisbullah SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Yiska mengaku terpaksa menjadi kurir, sebab kehidupannya selama ini serba pas-pasan. Bahkan pekerjaan yang dilakukannyapun tidak tetap, padà hal harus menghidupi dua orang anak.Â
“Ini yang kelima kalinya Pak Hakim, yang pertama sampai keempat kali berhasil tanpa hambatan (lolos),” ucap terdakwa dengan polos.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejati Jatim menyebutkan, bahwa terdakwa Yiska Tanesib binti Henderina Toerno ditangkap Petugas Ditnarkoba Polda Jatim pada Agustus 2017 lalu bertempat Loby Hotel Fave Max Jalan Prenggolan No 1,3,5 Tegalsari, Surabaya.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah tas ransel warna hitam merk Polo berisi barang yang diduga sabu seberat (4) empat kilogram, (1) satu lembar boardingpass kereta api Sembrani jurusan Gambir Surabaya, (1) satu buah HP merk oppo warna emas, (1) satu buah HP Blackbarry.Â
Ketika di interogasi petugas, Yiska mengaku jika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari jaringan Frengky (DPO) warga negara Nigeria yang dia kenal pada tahun 2009 lalu di Jalan Jaksa Jakarta Pusat.
“Untuk mengantar sabu kepada pemesannya di Surabaya dan Bali, terdakwa diberi upah sebesar Rp 5 juta sekali antar, Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Â
Kata JPU Nanik Peihandini dari Kejati Jatim, kepada terdakwa Yiska Tanesib bahwa untuk sidang selanjutnya terdakwa akan tetap didampingi oleh Kuasa Hukum nya yakni Fariji, SH. dari LBH. Lacak.(Ml).