
KURIR SABU 8 KILO GRAM TERANCAM PASAL BERLAPIS
SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Mohammad Edi, kini digelar diruang Cakra Pengadilan Nagari Surabaya dengan di pimpin Johanis selaku ketua Majelis Hakim, Senin (27/04).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Nizar menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Diungkapkan oleh saksi, bahwa kejadian perkara ini bermula dari tertangkapnya terdakwa Zainab Achmad dan terdakwa Indah Pratiwi pada tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 10,00 wib di sebuah kamar nomor 906 Hotel Ibis Styles di kawasan Jalan Jemursari Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa (8) delapan bungkus yang terdiri dari (7) tujuh bungkus ukuran besar berisi sabu dengan berat masing masing 1096 gram, 1097 gram, 1076 gram, 1085 gram, 1089 gram, 1089 gram, 1096 gram, 1088 gram.
Sedangkan yang (1) satu bungkus ukuran kecil berisi sabu seberat 523 gram tersebut adalah kiriman dari Tanjung Pinang kepulauan Riau yang menurut terdakwa tidak kenal dengan pengirimnya.
Pada saat di intetogasi, terdakwa Zainab Achmad dan terdakwa Indah Pratiwi (berkas terpisah) mengaku jika mendapat sabu tetsebut dari orang yang tidak ia kenal yang berada di Tanjung Pinang Kepulauan Riau diminta untuk mengirimkan sabu tersebut ke Surabaya.
Sesampainya di Surabaya sabu sebanyak (7) tujuh bungkus tersebut di serahkan kepada Mohammad Edi di Hotel Ibis Stiles di Jalan Jemursari. 110 – 112 Surabaya. Atas keterangan saksi tersebut semua di benarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Sehingga dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).