Surabaya, investigasi.today – Heru Yuni Winarno, Alias Boleng, (40), Warga Jalan Pakis Gunung Gang I-C/07 Surabaya, sebagai Bandar Sabu, Hadi Febrianto (24), Warga Jalan Pakis Gunung I/45 Surabaya, dan Dias Angga Pratama (20), Warga Jalan Pakis Gunung I/49 Surabaya, kedua nama disebut terakhir ini sebagai Kurir Sabu dan juga pekerjaan kesehariannya sebagai karyawan swasta.
Ketiganya dibekuk di rumah salah satu tersangka. Ketiganya habis pesta sabu dan diselingi menimbang paketan sabu lebih kecil atau biasa dipaket hemat.
Dikatakan Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Budi Nurtjahjo didampingi Kanit Reskrim Ipda Mujiani, petugas mendapat informasi dirumah Jalan Pakis I/45 Surabaya, kerap sering digunakan transaksi narkoba jenis Sabu. Setelah mendapat info tersebut, petugas melakukan pelidikan. Guna pendalaman, untuk mengetahui rumah tersangka petugas juga melakukan under cover buy.
” Setelah mengetahui keberadaan rumah pelaku yang sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu itu petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sekaligus menangkap, 1 (satu) Bandar Sabu dan 2 (dua) Kurir turut digelandang Ke Mapolsek Wonocolo Surabaya guna pemeriksaan penyidikan lebih dalam,” kata kapolsek minggu (22/10).
Sementara, dari pengakuan Bandar Sabu, Heru Yuni , mendapat barang sabu ini dari Jaringan Dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakat) Madiun. Tersangka biasa memesan dengan cara telepon atau menggunakam email atau media sosial lainnya.” Biasa begitu pak, kita gunakan alat komunikasi hp atau alat elektronik lainnya,” kata tersangka.
Barang bukti yang berhasil di sita petugas dari tangan pelaku diantaranya, 1 (satu) buah skrop plastik sedotan yang dipotong, dan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, serta 2 (dua) buah sedotan plastik hingga 5 (lima) klik plastik kecil yang berisi sabu siap edar seberat 1,42 gram, seberat 0,26 gram, seberat 0,24 gram, dan seberat 0,24 gram, bahkan seberat 0,28 gram. (lam/pril)