
BANYUWANGI, investigasi.today – Terkait dengan perkara tanah di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur La lati, SH angkat bicara melalui telepon seluler hal tersebut disampaikan kepada awak media yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
“Kedatangan Danur dan team media di rumah Nanik Sukarmi beralamat di Dsn Krajan Desa Jetak Kecamatan Tulakan- Pacitan Jatim di saat yang sama kebetulan saya berada di rumah Nanik Sukarmi untuk melengkapi beberapa dokumen termasuk ada beberapa perubahan draf surat kuasa untuk di Tanda Tangani klien, sehingga saya sekalian bawak Laptop di rumah klien saya Nanik Sukarmi jelas La Lati.SH.
“Tudingan Danur bahwa saya tidak bisa menunjukan Surat Kuasa sudah saya jelaskan dihadapan Danur disaksikan team medianya bahwa Surat Kuasanya masih dalam draft yang saya ketik di laptop dan kebetulan saya baru mau keluar untuk print di warnet karena mustahil saya tenteng print ke rumah klien. Lagipula si Danur juga liat dengan mata kepalanya sendiri bahwa laptop saya masih di atas meja lengkap dengan kabel chasnya di rumah Nanik karena memang pas juga Mas Danur datang saya selagi mengetik Surat Kuasa itu untuk menyempurnakan draf Surat Kuasa sebelumnya, artinya dalam kejadian ini sama halnya Surat Kuasa belum diprint musuh sudah datang menyerang”, canda La Lati.
“Begitu juga dengan KTA saya juga sudah jelaskan di hadapan mas Danur disaksikan team medianya bahwa KTA saya kebetulan ketinggalan di kantor karena saya berangkat ke Pacitan terburu- buru dan kalau Danur tidak percaya jika saya ini Pengacara silahkan lapor di Kepolisian kan sederhana toh biar jelas jangan cuma koar koar d di media. Buktinya Mas Danur tidak mau juga untuk Laporkan saya ke Polisi dia hanya ngotot minta ditunjukan KTA sehingga di saat itu saya sodorkan Kartu “Reclasseering Indonesia” kemudian saya nantang si Danur lagi dihadapan team media yang dia bawa saat itu, ayok saya sewakan Loe semua tiket pesawat PP kita berangkat ke Kantor saya untuk chek Kartu anggota Advokat saya, tapi kalau benar saya ini Pengacara loe harus tanggung ganti uang tiket dari pada hanya berkoar-koar. si Danur juga gak berani nerima tantangan saya kan ??padahal saya tanggung tiket pesawat PP. 100%”, tegas La Lati.
“Jadi pada prinsipnya karena Mas Danur sudah terlanjur koar koar di media dan meragukan jika saya bukan Pengacara olehnya itu saya tegaskan kepada Mas Danur bahwa selama perkara ini masih bersifat “Non Litigasi” untuk menghadapi atau melawan mas Danur, saya cukup menggunakan Ijazah SD dan KTP saya, terlalu “berharga” jika sedini ini saya gunakan Kartu Advokat apalagi perkaranya masih Non Litigasi, hakikatnya Kartu Advokat digunakan di hadapan Persidangan di pengadilan. Dan bila perlu saya hanya akan pakai kartu BPJS sebagai identitas saya menjalankan kuasa dari Klien saya Nanik Sukarmi”, terang La Lati dengan santai. (Widodo)