Surabaya,
Investigasitop.com – Tak ada jerahnya lagi lagi debt
collector bikin ulah, kini enam debt collector OKI Bank yang menjadi terdakwa
perkara perampasan mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO, warna coklat metalik,
tahun 2013 milik Mahmud Fasa, dituntut hukuman selama 12 bulan penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Perak Surabaya, Senin (08/05/2017).
Keenam terdakwa tersebut adalah, Feriyandi Herianto Harianja, Chandra
Siahaan, Jefri Leonardo Simanjuntak, Patar Junjungan Sitorus, Choky Hatoguan
Simanjuntak, dan Yoel Simanjuntak.
Dalam surat dakwaan terungkap, jika Mobil Suzuki Splash yang dikendari
Mahmud Fasa, dirampas secara paksa oleh keenam debt collector Bank OKI cabang
Darmo, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 sekira pukul 17.30 wib dijalan
Raya Gunungsari Surabaya.
Bermula ketika mobil yang dikendarai Mahmud Fasa yang sedang melaju di jalan
Raya Gunungsari, dihentikan secara tiba-tiba oleh para terdakwa yang
mengendarai mobil Avanza hitam dan sepeda motor yang sengaja
membuntutinya.
Setelah mobil itu berhenti, terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak mengetok
pintu jendela sebelah kanan mobil dan mengatakan, “Saya dari pihak kantor BCA
dan mobil ini bermasalah,” secepat kilat tiba-tiba tangan terdakwa langsung
mengambil kunci kontak mobil Suzuki Splash yang dalam keadaan on (hidup)
sehingga mesin mobil mati dan pintu mobil kemudian dibuka paksa oleh terdakwa
Jefri Leonardo Simanjuntak dan langsung menarik korbannya keluar dari kendaraan
dengan cara menarik pakaian dan disuruh pindah ke kursi penumpang yang juga
disertai bentakan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Chandra Siahaan dan terdakwa Feryandi Jerianto
Harianja berperan selaku informan yang memberikan informasi keberadaan mobil
Suzuki Splash DR 412 tahun 2013 Nopol W-926-BO tersebut.
Terdakwa Patar Junjungan Sitorus, berperan memberhentikan mobil Suzuki
Spalsh. Terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak bertugas merebut kunci serta
mengemudikan kendaraan rampasan tersebut sampai di Bank OKI jalan Darmo No. 130
Surabaya.
Terdakwa Choky Hatoguan Simanjuntak berperan sebagai pengemudi kendaraan
Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol W-690-YE, serta selaku pimpinan
kelompok. Dan terdakwa Yoel Simanjuntak hanya ikut serta di dalam mobil Toyota
Avanza warna hitam metalik tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, kini keenam terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHP….(Ml).