
SURABAYA, Investigasi.today – Zulham Bagus Prasetyo, anggota kelompok silat PSHT didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, ia telah melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok silat Pagar Nusa.
Untungnya puluhan anggota kelompok silat Pagar Nusa yang hadir memenuhi ruang sidang masih bisa menahan emosi, ketika melihat Zulham duduk dikursi pesakitan dengan pengamanan petugas dari kepolisian.
Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi korban. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hizbullah, mereka membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
“Kejadiannya, saat kami mengendarai motor hendak pulang ke Lamongan setelah menghadiri pelantikan pengurus Pagar Nusa di monumen Kapal Selam (Monkasel). Saat di depan Rumah Sakit Muji Rahayu. Kami diteriaki “Hei Berhenti” lalu dipukul pakai helm oleh terdakwa bersama empat orang temannya,” kata saksi Budi Asmoro.
Sedangkan saksi Zakaria mengaku tidak melakukan perlawan saat diserang oleh empat orang dari delapan orang yang menghadangnya.
“Saat diserang, Zainal Arifin mengalami luka bacok dibagian jempolnya akibat menangkis. Kami diberhentikan pakai sajam,” ucap Zakaria.
Sementara saksi Alrama Yuda Pratama (tersangka dalam kasus ini tapi belum P-21), mengaku peristiwa penyerangan tersebut dipicuh dari adanya pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp ‘punkSHter_Suroboyo22’ yang merupakan group kelompok silat PSHT.
“Pesan suara hoax itu berbunyi “dulur-dulur ini di daerah Ahmad Yani dekat Taman Pelangi telah terjadi perampasan bendera panji PSHT oleh anggota Pagar Nusa, lek koe sayang karo PSHT kumpulo neng Ahmad Yani,” kata Alrama Yuda.
Diakhir persidangan, Hakim anggota R. Anton Widyopriono mengingatkan pada terdakwa Zulham Bagus Prasetyo agar bijak menggunakan media sosial. Tak hanya itu saja, Anton juga berpesan bahwa menjadi pendekar silat bukan untuk jago-jagoan dan untuk berbuat yang tidak benar, melainkan untuk kebaikan dan untuk menolong orang yang lemah.
“Dulu, saya juga pernah ikut silat. Kamu pakai senjata tajam, sedangkan yang kamu serang tidak pakai senjata sama sekali, itu kan tidak seimbang. Kalau mati bagaimana,? Ini sekedar saya memberikan nasehat. Kamu ini masih muda, kasihan orang tuamu,” ucap Hakim anggota R. Anton Widyopriyono.
Seperti diketahui, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, saat korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor, tiba tiba dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.
Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm serta senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.
Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicuh pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT.
Pasca kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya menetapkan Zulham Bagus Prasetyo, Alrama Yuda Pratama (berkas terpisah) dan Feri (DPO) sebagai tersangka dan didakwa pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Ml).