Surabaya, Investigasi.today –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 500 juta dengan terdakwa Leny Anggreini, Bos CV. Lem Indo Solution Surabaya.
Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, menjerat terdakwa Leny Anggreini dengan pasal berlapis.
“Tiga pasal tersebut, yakni, pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan dan Pasal 263 Tentang Pemalsuan” ujar JPU Darwis. Selasa (20/3/2018).
Dari dakwaan perkara tipu gelap tersebut berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban Salim Himawan Syahputra, yang pada hari Senin 7 November 2016 lalu, saat saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp. 500 juta, yang akan digunakan untuk pengerjaan proyek milik saksi korban.
Setelah saksi korban mendapat dana pinjaman tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 saksi korban mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp. 300 juta dalam bentuk satu lembar Bilyet Giro (BG) dari Bank BII Mybank yang diberikan kepada terdakwa dirumah makan Bakwan Kapasari Jln. Ngagel Jaya Selatan dan BG tersebut sudah berhasil dicairkan oleh terdakwa.
Setelah terdakwa berhasil mencairkan BG, kemudian terdakwa memberikan lembaran tagihan kepada saksi korban dengan No Surat 001/X/2016 REVISI dimana seolah-olah saksi korban mempunyai tagihan pembayaran konsultan pajak serta pembayaran pemakaian kantor. Padahal, saksi korban tidak mempunyai ikatan pekerjaan apapun terhadap terdakwa. Uang sejumlah Rp 300 juta yang sudah diberikan kepada terdakwa tersebut merupakan uang untuk pembayaran pinjaman saksi korban kepada terdakwa.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2016 saksi korban mendapatkan surat somasi dari terdakwa melalui saksi Elizabet Kaverya (Assisten terdakwa) yang menanyakan pengembalian pinjaman yang telah diberikan oleh saksi Elizabet kepada saksi korban.
Dikarenakan saksi korban merasa tak memiliki pinjaman dari saksi Elizabet, selanjutnya saksi korban mengkonfirmasi mengenai surat somasi serta pembayaran kepada saksi Elizabet dan juga terdakwa. Akan tetapi dari pihak terdakwa tidak ada jawaban. Alhasil saksi korban, Salim Himawan Syahputra telah dirugikan sebesar Rp 300 juta.
Diakhir persidangan Ketua Majelis Hakim, Anne Russiana menunda persidangan hingga pekan depan dan untuk terdakwa Lenny Anggreini tetap ditahan.
“Sidang akan dilanjutkan hingga pekan depan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan” ujar Ketua Majelis Hakim Anne Russiana.(Ml).