Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalLakukan Transaksi Grab Fiktif, Pasangan Sejoli Diadili

Lakukan Transaksi Grab Fiktif, Pasangan Sejoli Diadili

Surabaya, investigasi.today – Sepasang kekasih driver taksi online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri surabaya, Senin (9/7/2018). Mereka menjalani sidang dakwaan setelah diduga menjadi komplotan kasus order fiktif taksi online.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Herman dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Bahwa kedua terdakwa yakni Indrawati dan Fhederick Thenandy ditangkap oleh petugas dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan Raya Manyar Kab. Gresik sedang berada di dalam Mobil Toyota Calya Nopol : L-1964-TD melakukan kegiatan memesan orderan dari penumpang secara fiktif jasa Taxi Online.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 Handphone dengan akun yang berbeda-beda. Dari keterangan kedua terdakwa Handphone tersebut digunakan untuk order penumpang secara fiktif pada aplikasi Grab dengan ketentuan jika sudah mendapat 10 trip atau sepuluh kali menjalankan orderan dari penumpang dalam waktu jam 05.00 pagi sampai dengan jam 24.00 Wib akan mendapatkan bonus/insentif sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah.

“Tindakan orderan penumpang fiktif dalam mengoperasionalkan aplikasi tersebut. Terdakwa membeli akun grab yang dijual oleh pengguna (mitra kerja),
email dan password pengguna tersebut dan akun tersebut. Oleh terdakwa dipasang di handphone dan digunakan sebagai driver,” terang JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular