Monday, October 27, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriLanggar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberi Sanksi Tegas  

Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberi Sanksi Tegas  

Sumenep, Investigasi.today – Polres Sumenep Polda Jawa Timur menggelar sidang pelanggaran kode Etik atas penembakan kepada Almarhum Herman (22) untuk empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H  pada saat dikonfirmasi, Senin (30/5) kemarin. 

“Terkait dengan penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dari keempat anggota Polres Sumenep tersebut pada saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang undang yang berlaku.

“Menurutnya dengan berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegasnya.

Pihaknya juga menambahkan, pada Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada. 

“Sedangkan Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, direkomendasikan untuk dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi”, pungkasnya. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular