Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNusantaraLanggar Perda, Pol PP Segel dan Beri Sanksi Cafe VSop

Langgar Perda, Pol PP Segel dan Beri Sanksi Cafe VSop

JAMBI, Investigasi.Today  –  Pemerintah Kota Jambi memang tidak main-main dalam penegakan Perda, setelah sebelumnya melakukan peringatan keras, kini Pemkot mengambil tindakan tegas terhadap usaha cafe dan resto yang melanggar perizinan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, beberapa malam lalu menyeruduk cafe dan resto VSop di kawasan jalan Halim Perdana Kusumah Kecamatan Pasar Jambi.

Cafe tersebut di segel dan dilarang beroperasi karena melakukan penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin. 

Aksi dadakan Satpol PP Kota Jambi bersama instansi terkait jelang dini hari itu sempat mengejutkan pengunjung dan pemilik cafe. Rombongan yang terdiri Kasat Pol PP Yan Ismar, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Fahmi Sabki, Kadis Perindag Komari, Camat serta penyidik PPNS langsung melakukan pemeriksaan yang selanjutnya membuat berita acara penyegelan. 

“Setelah melakukan pemeriksaan secukupnya, maka berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan, dan atas permufakatan dengan instansi terkait, penyidik PPNS Pol PP Kota Jambi melakukan tindakan penyegelan atau penutupan tempat usaha ini karena jelas dan meyakinkan telah melanggar perizinan,” ujar Kasatpol PP Kota Jambi Yan Ismar.

Yan Ismar mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, selain juga menjamin kepastian hukum di Kota Jambi. Yan Ismar juga berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas-aktifitas usaha khususnya hiburan malam tanpa pandang bulu.

“Kami tegaskan, agar pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan, kami tidak akan pandang bulu, kepada siapa saja pelanggar perizinan akan diambil tindakan hukum yang tegas,” tegas Yan Ismar.

Sebelumnya diketahui, Cafe VSop termasuk usaha hiburan malam yang jarang terkena penertiban, padahal menurut warga setempat dan ormas Islam yang dimotori FPI Kota Jambi yang kerap melakukan monitoring, cafe Vsop telah melakukan aktifitas penjualan minol ilegal sejak 2 tahun lalu.

“Ya, Alhamdulillah, kami mendapat kabar VSop telah ditertibkan oleh Pemkot Jambi. Dan tindakan penyegelan yang dilakukan ini sudah sangat tepat, karena cafe tersebut telah beberapa kali melanggar izin usaha. Kami berharap penutupan ini tidak hanya sementara namun permanen, karena cafe yang membandel tersebut juga berada dekat dengan rumah ibadah dan juga perkampungan. Kami mengapresiasi sikap tegas pak Walikota, kami doakan beliau tetap istiqamah, kami akan dukung terus kebijakan beliau untuk mewujudkan visi misi beliau dalam mewujudkan pembangunan Kota Jambi berbasis masyarakat yang berakhlak dan berbudaya,” ujar Ketua FPI Kota Jambi, Habib Syukri Baraqbah.

Habib Syukri Baraqbah juga menegaskan pihaknya akan terus membantu pemerintah dalam hal melakukan pengawasan atau monitoring terhadap usaha hiburan malam. Ia juga membantah jika pihaknya kerap melakukan sweeping.
“Tidak ada istilah sweeping, yang ada dalam SOP organisasi kami adalah monitoring, itupun dilakukan bersama aparat pemerintah, seperti kepolisian dan Pol PP. Tugas kami adalah mengingatkan dan melaporkan kepada pemerintah, karena mungkin keterbatasan personil dan juga mungkin luput dari perhatian pemerintah, nah disitulah kami ada. kami ingin Pemkot berwibawa dan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas agar tidak dipermainkan oleh pelaku-pelaku usaha yang bandel tersebut,” tegas Habib Syukri sambil mengutip salah satu ayat Alquran tentang perintah saling mengingatkan.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Jambi gencar melakukan penegakan Perda. Sebelumnya Pemkot juga telah menangkap dan memberi sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Salah satunya sempat di meja hijau-kan dan dijatuhi sanksi denda 20 juta rupiah. 

Dalam satu kesempatan, Wali Kota Syarif Fasha juga mengancam akan melakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha jika ada perusahaan yang melarang karyawatinya menggunakan hijab serta tidak memberikan kenyamanan dan kesempatan bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah menurut syariatnya. (Efan).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular