Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHotLanggar UU Perbankan, Kepala Capem May Bank Galaxi Mall Diadili

Langgar UU Perbankan, Kepala Capem May Bank Galaxi Mall Diadili


Teks foto : Syilvana Niken W saat persidangan

SURABAYA, Investigasi.today –
Sylvina Niken Wailandauw, Kepala Cabang Pembantu May Bank Galaxy Mall Surabaya kini didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5/2018).

Wanita berdarah Manado ini diadili lantaran telah melanggar Undang-Undang Perbankan, yakni tentang pencairan deposito diluar prosedur.

Sidang perdana kasus pelanggaran UU Perbankan ini digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan yang bertugas di Kejati Jatim.

Ada tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, mereka adalah, Anne Rusiana (Ketua), I Wayan Sosiawan dan Pujo Saksono (Hakim Anggota).

Dalam persidangan kasusnya, Kepala Cabang May Bank yang saat ini berstatus terdakwa itu didampingi seorang advokat senior di Surabaya, yakni Dr Sudiman Sidabuke,SH,MH.

Pada kasus ini, terdakwa
Sylvina Niken Wailandauw didakwa melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Perbuatan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw juga bertentangan dengan pasal 47 huruf a UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbangkan sebagimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,”ucap Jaksa Nouvan saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Jaksa Nouvan, Perbuatan pidana terdakwa Sylvina Niken Wailandauw dilakukan pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Dalam kurun waktu tersebut, Terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu May Bank memiliki nasabah suami-isteri bernama Irjuniawan P Radjamin dan Novita Heryanto.

Pasutri tersebut membuka rekening deposito dalam bentuk dolar dan bila dirupiahkan senilai milliaran rupiah.
Berjalannya waktu, perkawinan Pasutri itu timbul masalah, adanya ketidakcocokkan diantara mereka berujung perceraian, dengan putusan perceraian Pengadilan Agama Surabaya Nomor 182/Pdt.G/2008/PA, tertanggal 14 Juli 2018.

Nah, kasus penceraian inilah akhirnya mengungkap adanya pidana yang yang dilakukan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw. Pada 2010, Novita Heryanto (Pelapor) mendatangi Kantor terdakwa untuk menanyakan tentang tiga deposito yang ditaruh di May Bank.

Namun ternyata, tiga deposito atas nama mantan suami Novita Heryanto tak lagi tersimpan dalam base May Bank. Berbagai teguran pun telah dilayangkan Novita hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.

Belakangan diketahui, jika tiga sertifikat Deposito itu telah dicairkan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw ke rekening Irjuniawan (eks suami Novita) tanpa prosedur yang benar, yakni pencairan tanpa sertifikat deposito yang asli.

Dakwaan jaksa Nouvan tersebut akan mendapatkan perlawanan dari Sudiman Sidabuke selalu penasehat hukum terdakwa Sylvina Niken Wailandauw. Perlawanan dalam bentuk eksepsi itu akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang. “Sidang ditunda hari Rabu, tanggal 30,”ucap Hakim Anne Rusiana sembari mengingatkan terdakwa Sylvina agar bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Sylvina Niken Wailandauw tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Jatim. Sylvina baru menyandang status tahanan kota saat perkaranya mulai digulirkan ke Kejati Jatim. Status tahanan kota yang diberikan jaksa Novan juga diamini oleh Hakim Anne Rusiana saat kasus perkara pelanggaran UU Perbankan ini mulai disidangkan di PN Surabaya.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular