Surabaya, investigasi.today – Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut menuai berbagai respons dari pedagang rokok di beberapa warung yang ada di Surabaya serta warga yang kerap membeli rokok secara ecer.
Salah satu pedagang rokok di warung sekitar Jalan Rungkut Madya, Akmal (23) mengatakan kebijakan tersebut bisa jadi merugikan dirinya dan pedagang lain.
“Kalau dilarang jual eceran ya menurut saya bisa merugikan. Kalau dilarangnya jual ke anak-anak aja nggak apa, tapi kalau yang beli orang dewasa ya kenapa dilarang. Bisa jadi pedagang juga banyak yang gak patuh sama aturan ini,” ujar Akmal, Rabu (31/7).
Sementara itu, pedagang rokok lainnya di warung kopi Jalan Jemur Wonosari, Lukman (29) mengatakan ia akan tetap menjual rokok eceran untuk masyarakat yang ingin membeli.
“Kalau saya sih tetap jual, karena banyak biasanya masyarakat yang cuma mampunya beli rokok ecer. Kayak mahasiswa yang uang sakunya terbatas, atau ojol, kan kasihan,” katanya.
Beberapa warga Surabaya yang kerap memberi rokok eceran pun ikut memberikan tanggapan. Seperti Pratama (25), warga Kutisari menyebut kebijakan itu bisa jadi salah satu upaya untuk menekan jumlah perokok pemula, namun dapat merugikan orang dewasa dan orang yang sudah lama menjadi perokok aktif.
“Bakal merepotkan untuk perokok lama seperti saya semisal enggak nemu rokok penjual rokok satu pak, ya alternatifnya rokok eceran. Tapi bisa jadi tujuan pemerintah ini bagus untuk mengurangi angka perokok pemula,” ujar Pratama.
Ia juga ragu apakah kebijakan tersebut akan mendapatkan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Sedangkan Indra (25), warga Ngagel Madya mengatakan bahwa dirinya akan tetap membeli rokok eceran selagi masih ada penjual yang melayaninya.
“Pokoknya selagi ada yang jual ya tetap beli. Karena kadang kehabisan rokok mendadak. Terus kadang pingin ngirit juga jadi beli rokok eceran aja,” katanya.
Dalam PP Nomor 28 tahun 2024, kini warga dilarang menjual rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c. Berikut bunyinya:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. (Lg)