Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriLBH Minta Pangdam Tindak Para Oknum TNI Penggeruduk Mapolrestabes Medan

LBH Minta Pangdam Tindak Para Oknum TNI Penggeruduk Mapolrestabes Medan

Medan, Investigasi.todayLembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan tindakan puluhan anggota TNI yang menggeruduk Mapolrestabes Medan dan meminta paksa penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus tanah berinisial ARH. Karena itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra meminta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen M. Hasan Hasibuan menindak tegas mereka yang terlibat.

”Karena seyogianya tidak ada kewenangan dari Mayor (Dedi Hasibuan) yang diduga memaksa melakukan penangguhan penahanan,” ujarnya  kemarin (6/8).

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00. Begitu datang di Mapolrestabes Medan, para tentara itu langsung menuju ruangan Satreskrim Polrestabes Medan. Penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan dan para tentara lain itu meminta penangguhan penahanan ARH yang ditangkap karena kasus pemalsuan surat tanah.

Sempat terjadi perdebatan antara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan prajurit TNI yang mendatangi ruangannya. Video itu lantas beredar luas.

Menanggapi kabar tersebut, Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Mayor Dedi mendatangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu lalu. Dia menjelaskan, kedatangan Dedi bertujuan mengetahui seberapa jauh proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya. Dedi diketahui merupakan kerabat ARH.

”Semua ini dalam koridor koordinasi terkait dengan persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasar aturan yang berlaku,” tegasnya pada Sabtu malam lalu.

Hal senada disampaikan Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian bahwa Dedi bertindak sebagai penasihat hukum ARH. ”Intinya, Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana,” kata Rico di Mako Polrestabes Medan Sabtu malam lalu.

Setelah dijelaskan, lanjut Rico, mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari itu (Sabtu). ”Sekitar pukul 14.00,” sambungnya di Mapolrestabes Medan.

Rico juga menyesali sikap Dedi yang membawa anggota TNI saat mendatangi Kasatreskrim. ”Kodam I/Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen terhadap setiap persoalan hukum serta memercayakan semua prosesnya kepada kepolisian, khususnya kepada Polrestabes Medan,” ujarnya.

Rico menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan. Dia berkilah, tidak ada pengerahan personel. Hanya, Dedi ingin penahanan ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan. ”Makanya, setelah surat hard copy-nya kami terima dan pertimbangan polres bisa ditangguhkan, ya selesai,” tuturnya.

Menurut Irvan, penangguhan penahanan merupakan hak penyidik Polri sebagaimana Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Jadi, lanjutnya, tindakan Dedi bersama puluhan anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan adalah wujud ketidaktaatan hukum.

LBH Medan meminta Pangdam dan Kapolda menindak tegas jika anggotanya melakukan kesalahan. Dia menyatakan, ditangguhkannya penahanan ARH akan menjadi preseden buruk. ”Ini akan melukai perasaan masyarakat. Kami minta supaya penangguhan tersebut dicabut sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 KUHAP,” tegasnya.

Selain itu, kata Irvan, ada kejanggalan dalam penangguhan penahanan tersebut. ”Kenapa? Kalau sipil, bagaimana pengacaranya merupakan anggota TNI. Ini gak masuk di akal dan ini terlihat dengan datangnya puluhan personel itu,” katanya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular