Sukabumi, investigasi.today – Diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa santriwati, seorang pria pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke polisi. Pria berusia 41 tahun itu, saat ini sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kabar soal aksi itu diketahui setelah informasi pelecehan itu tersebar di aplikasi perpesanan. Korbannya dikabarkan lebih dari satu.
“Salah satu korban adalah anak saya. Dia ini mesantren dan korbannya bukan dia saja, tapi banyak,” kata salah seorang ayah kandung korban, Jumat (9/2).
Sumber itu menuturkan, putrinya itu tidak sampai diperkosa oleh pelaku, namun mengalami pelecehan dengan cara ditelanjangi lalu dicoret meggunakan spidol.
“Saya awalnya dapat kabar soal ini, sama orang satu desa karena banyak korbannya, mau dilaporkan ke polisi. Ternyata anak saya juga terbawa. Pengakuan dia katanya dicoret-coret pakai spidol kepala dan dada, ditelanjangi,” ungkapnya.
Ia mengatakan jumlah korban mencapai lima orang. Di antara korban, ada yang mengaku sempat dilecehkan menggunakan alat bantu seks.
“Iya waktu di-BAP tadi malam, pas ke polisi kejadiannya katanya sudah lama, dua kali katanya putri saya mah, enggak sampai diapa-apain, hanya dicoret kemudian ditelanjangi. Kalau yang lain katanya sempat pakai alay bantu seks. Si pelakunya sudah di Polres, saya juga baru pulang pagi tadi,” tuturnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan informasi tersebut. Menurutnya terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Benar, kejadiannya kita amankan tadi malam, setelah kami mendapat arahan dari pak Kasat Reskrim (AKP Ali Jupri). Kita juga minta keterangan dari saksi-saksi. Kejadiannya berkali-kali, korbannya lebih dari satu, masih kita mintai keterangan, tidak sampai disetubuhi. Pakai tangan dan alat bantu seks,” ungkap Sidik.
“Barang bukti masih pakaian, korban sementara ini 5 orang usia antara 16 sampai 17 tahun masih kita selidiki masih berkembang atau tidak. Untuk waktu ada yang memang sudah berlangsung setahun ada yang lebih dari setahun,” jelas Sidik menambahkan.
Sidik juga membenarkan pelaku merupakan pemilik salah satu pondok pesantren di Kecamatan Waluran berusia 42 tahun.
“Yang bersangkutan pemilik pesantren, usia 42 tahun masih menjalani pemeriksaan. Untuk saksi sejauh ini korban 5 orang, pemeriksaan didampingi orang tuanya dan dilakukan dari malam tadi,” pungkasnya. (Naf)