
Malang, Investigasi.today – MR, seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Malang diduga telah menyetubuhi dan melecehkan tiga atlet didikannya, yakni ES, RDS dan RJ.
Terkait hal ini, Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Malang, Hendra Prastiyawan menegaskan bahwa kasus dugaan tindakan asusila tersebut tidak ada kaitan dengan TI maupun KONI.
“Ini ranah pribadi, kami serahkan proses hukum ke kepolisian,” ungkapnya, Kamis (27/1).
“Kami juga telah memberi sanksi indisipliner ke oknum tersebut. Yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Pengkap TI Kabupaten Malang sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” lanjutnya.
Hendra menambahkan bahwa tidak mengetahui pasti jumlah korban persetubuhan dan pelecehan tersebut. Ia hanya mendapat pengaduan dari korban berinisial RJ.
“Kami hanya mendapatkan pengaduan dari RJ. Kalau jumlah korban sampai tiga orang, saya tidak tahu siapa dua korban itu,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono mengatakan kasus tersebut terbongkar saat para korban berinisiasi melapor ke LSM di Gondanglegi.
“Setelah dari LSM Gondanglegi, kemudian melapor ke Polres Malang,” ungkapnya.
Dwi menuturkan, korban berinisial E dan RDS melapor ke Polres Malang pada Rabu (26/1) lalu.
“MR diduga menyetubuhi ES dan RDS, sedangkan korban berinisial RJ hanya mendapat pelecehan di tubuhnya,” tuturnya.
“Menurut pengakuan korban ES, MR menyetubuhinya sampai tujuh kali sejak tahun 2016 atau saat korban masih berusia 15 tahun,” terangnya.
Sementara untuk korban RDS, Dwi belum mendapat informasi detail terkait persetubuhan yang dialaminya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskim Polres Malang, AKP Donny Baralangi membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan jika pihaknya sedang memeriksa korban dan saksi.
“Iya benar, terkait motif dan sebagainya tunggu hasil pemeriksaan dulu,” ucap Donny. (gm)