
Surabaya, Investigasi.today – Sejumlah Musisi Tanah air melalui lembaga Manajemen Kolektif Nasional melaporkan Rumah Karoeke Pelanggaran Hak Cipta Di Surabaya Jawa Timur hasilnya Polda Jatim Menindak satu Rumah Karoeke yang dengan sengaja mengkomersilkan lagu lagu tanpa izin dan menyita sejumlah peralatan Karoeke termasuk server karaoke sebagai barang bukti.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menindak 1 Rumah Karaoke di Surabaya.
Penindakan ini dilakukan karena adanya praktek Pelanggaran Hak Cipta sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari lembaga manajemen kolektif nasional yang menaungi Hak Cipta.Musisi yang ada di Indonesia, Selasa, (22/10/2019).
Hadil penindakan ini digelar oleh Polda Jawa Timur menghadirkan sejumlah musisi diantaranya Anang Hermansyah serta Adi Adrian selaku komisioner lembaga Manajemen kolektif Nasional yang berkewenangan dalam perizinan Hak Cipta Musik Tanah Air.
Menurut Anang diawak media saat jumpa pers mengucapkan,” terima kasih , perasaan teman teman sama uu 28 udah lahir tapi implementasinya seperti apa dan polisi sudah membuktikan dengan luar biasa harapanya ini bisa menjadi snow ball dan polda lain bisa bekerja ini ada 5000 lebih rumah karaoke di indonesia.” ungkap Anang
Beda Dengan Adi Adrian didepan awak media mengatakan,” bahwa suasana yang sangat penting buat praktisi bagi orang-orang di hak cipta ini penulis pemusik berterima kasih pada polda jatim karena ini langka jelas terobosan baru belum pernah dilakukan ini merupakan upaya hukum ditegakkan hak cipta adalah property ada pemiliknya.” Tuturnya.
Ditreskrisus Polda Jawa Timur menyatakan dalam laporannya ada sebanyak 3 rumah Karoeke di Surabaya.namun 2 diantaranya telà h menyelesaikan perizinan sementara 1 Rumah karoeke harus ditindak sesuai Undang Undang, karena enggan menyelesaikan perizinan.
Menurut Kompol Dodon P Kanit 1 Haki Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” mengatakan yang dilaporkan sejauh ini dari LMKN ada 3 sementara yang lanjut ada 1 dalam perjalanan ada bentuk perdamaian dalam proses tahap 2 masih bertahan , kami tidak melakukan penangkapan dan penahana yang bersangkutan kooperatif.” Ucapnya.
Dalam kasus ini 1 orang Direktur rumah Karoeke Berinisial IK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya dalam pelanggaran Hak Cipta diantaranya Server rumah karaoke layar Monitor, Sound System serta sejumlah peralatan karoeke lainnya.
Diharapkan dengan penindakan ini tidak ada lagi pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar hak cipta. (sri)