Banda Aceh, investigasi.today – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh lewat penjualan daring (online) dalam 2 bulan terakhir (Januari—Februari) 2024.
“Pada tahun ini saja, 2 bulan ini kami sudah berhasil menangkap 170 kg ganja yang berasal dari Aceh,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat di Banda Aceh, Kamis (7/3).
Dikatakan bahwa ganja-ganja dari Aceh yang diamankan tersebut rata-rata ditemukan lewat penjualan daring ke berbagai wilayah di Indonesia.
Selama ini, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara daring untuk pasar domestik di Indonesia.
Akhirnya, lanjut dia, dalam 2 bulan terakhir ini pihaknya telah menemukan sebanyak 70 kasus perdagangan narkotika secara daring, khususnya yang berasal dari Aceh. Dalam 1 hari, kata dia, Bea Cukai meng-intercept (mencegat) dua pengiriman ganja yang berasal dari Aceh atau sekitar Sumatera Utara.
“Kami melakukan intercept, baik pengirimnya maupun penerimanya di Pulau Jawa, Sumatera, dan bagian timur Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan bahwa semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai, kemudian seluruh datanya diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.
“Data-data tersebut kami kirimkan juga kepada rekan-rekan penegak hukum untuk diolah lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan data itu, tambah Syarif, aparat penegak hukum (dalam hal ini BNN) melakukan penyelidikan hingga ke hulunya, hingga akhirnya menemukan sumber atau ladang penanaman ganjanya di Aceh.
Ia berharap peredaran narkotika di Nusantara dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga Indonesia benar-benar bersih dari barang haram tersebut.
“Oleh karena itu, Bea Cukai selalu bersinergi dengan BNN RI serta penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Syarif Hidayat. (Mona)