Surabaya, investigasi.today – Kepala Cabang CTBC Surabaya, Fransisca Leonora Wiharjo, diduga kuat terlibat kasus penggelapan duit senilai Rp 16,3 miliard dari kredit macet. Fransisca disebut mengetahui dan ikut menyetujui proposal pengajuan kredit.
Indikasi keterlibatan Fransisca terungkap dalam sidang tiga terdakwa pegawai Bank CTBC Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/3/2018). Ketiganya bekerja di bagian sales officer (SO) Bank CTBC, yakni Rudi Desmon Tampi, Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura selaku SO Leader.
“Pimpinan Cabang Bank CTBC Surabaya ikut dalam perjanjian Mou atas proposal pengadaan aplikasi kredit” ujar terdakwa Rudi Desmon Tampi menjawab pertanyan Jaksa Penuntut Umum Didik Yudha Aribusono, yang kesehariannya berdinas di Kejari Tanjung Perak.
Setelah proposal ditandatangani Kacab, kata Rudi, proposal tersebut kemudian dikirimkan ke Bank CTBC Pusat untuk mendapatkan persetujuan. Terdakwa Rudi mengatakan, data pengajuan kredit diperoleh dari 13 perusahaan yang sebelumnya sudah kongkalikong dengan pihaknya untuk diajukan ke Bank CTBC Pusat.
“13 perusahaan itu diantaranya PT Sung Hyun, PT Karya Tugas, PT Citra Kemasan dan PT Cipta Mandiri,” ujarnya.
Rudi mengaku, ada beberapa data perusahaan yang fiktif. Pada pengajuan itu, terdakwa Rudi beserta dua rekanya membuat pemalsuan data berupa KTP Palsu, NPWP Palsu dan SPK Palsu yang dikirimkan ke Bank CTBC Pusat melalui Aplikasi Kredit Bank CTBC.
Dari data pengajuan pinjaman fiktif yang di sodorkan terdakwa Rudi dan dua rekanya ke Bank CTBC Pusat, Bank CTBC Indonesia telah dirugikan sebesar Rp 16,3 miliard. Setelah diadakan audit dari pihak internal Bank CTBC Jakarta dan OJK.
”Akhirnya data-data fiktif itu juga sudah diketahui oleh kacab,” ucapnya.
Pengakuan Rudi diamini Kuasa Hukumnya, Eko Susianto. Ia menilai, Mou mengenai pengadaan aplikasi kredit Bank CTBC ini tak bisa lepas dari peran Kepala Cabang Bank CTBC.
“Kami sudah mencoba untuk mengungkap, sepertinya pihak kejaksaan juga menutupi fakta yang ini. Jadi, kepala Cabang yang diselamatkan terdakwa yang dikorbankan,” kata Eko Susianto usai persidangan.
“Memang dalam hal ini ada yang aneh dari SOP, sebenarnya ada satu lagi namanya Ani sebagai SO Leader. Ini kan kejadian lama tetapi dia tidak dilibatkan,” tambahnya.(Ml).