Surabaya, investigasi.today – Tak ada kata efek Jera bagi tersangka residvis pencurian Handphone (HP) ini walaupun dia, sudah kerap berulang kali dibekuk Kepolisian serta mendekam di penjara sebanyak 5 kali, tersangka ini masih tetap berulah, dan hasilnya Reskrim Anti Bandit Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya kembali meringkusnya, Rabu lalu (18/10), pukul 17.00 wib, malam.
Dari tersangka bernama, Syukur (50), Warga Jalan Jemur Gayungan Tengah No. 59 Surabaya, nekat melakukan mencuri HP Korbannya Inisial NDA (23), Warga Jalan Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol. Budi Nurtjahjo didampingi, Kanit Reskrim Ipda.Mujiani menjelaskan, tersangka berawal memanjat jendela kemudian masuk keruang tengah, Selanjutnya dipaparkannya, tersangka ini nekat naik ke Lantai 3 (tiga), hingga masuk kamar Nomor 25 Asrama Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA), berada di Jalan Ahmad Yani No.117 Surabaya, dan Kebetulan kamar Nomor 25 tersebut tidak dikunci,” Katanya, Senin, (23/10) sekitar pukul 17:05 Wib, Sore.
Masih dikatakan, Saat tersangka berada didalam kamar, seketika mengambil 2 (dua) buah HP merk Samsung type J3 dan Samsung J2, yang berada diatas meja. Setelah tersangka berhasil mengambil 2 (dua) HP tersebut, tersangka menjualnya HP merk Samsung type J3 kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp.400 ribu, namun dari HP Samsung J2 hasil curian tersangka belum terjual rencana dipakainya sendiri, dan petugas lakukan secara melacak melalui google, kemudian petugas menemukan keberadaan tersangka di Jalan Jemuran Sari Surabaya, Dan berhasil kami tangkap,” Ungkapnya.
Sementara, ditempat yang sama pengakuan Syukur (pelaku, red), Saya 5 (lima) kali ini mendekam di Mapolsek Wonocolo Surabaya dengan kasus yang sama, bahkan juga sampai kenal semuanya Anggota Polisi Polsek Wonocolo,” Akunya sembari tidak ada penyesalan.
Ditambahkannya, Adapun barang bukti yang di sita dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) buah Handphone Samsung type J2,” Pungkasnya (lam/pril)