
Jakarta, Investigasi.today – Terkait limpahan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kemendikbud pada Rabu 20 Mei 2020, dengan barang bukti uang USD1.200 juga Rp27 juta. Saat ini Penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya baru dua hari yang lalu menerima limpahan kasus dari KPK. “Kemarin kita sudah gelar pertama terkait kasus tersebut, untuk sementara tujuh orang itu dikenakan wajib lapor. Nanti kita mau gelar lagi, sabar dulu ya,” ungkapnya, Selasa (26/5).
Yusri menambahkan dalam mengungkap kasus ini, penyidik akan berhati-hati. “Kasus ini merupakan limpahan dari KPK, jadi penyidik harus benar-benar tahu dan mengerti dulu kasus yang ditangani,” terangnya.
“KPK menyerahkan ke polisi dengan pertimbangan pelaku pasal 11. Ini masih staf-stafnya saja dan kami pelajari dan dalami dulu untuk mencari konstruksi perkaranya seperti apa,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi dalam kasus ini berawal saat Rektor Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 13 Mei 2020 melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta.
Rencananya THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp1 juta.
Setelah itu Dwi Achmad Noor dan Itjen Kemendikbud diamankan KPK, selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Parjono (Staf SDM Kemendikbud) dan Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud). (Ink)