
Sumenep, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur pada akhirnya dengan memutuskan resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Sumenep.
Dengan Keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini, dengan berdasarkan pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang adanya perubahan kedua atas dengan peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang diantara pertimbangannya, menyebutkan:
“Untuk Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan Penegakan Protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang akan menimbulkan penyebaran dan penularan Wabah Covid-19 yang membahayakan kesehatan serta Keselamatan semua masyarakat”, tuturnya.
Selain itu juga, dengan berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga telah mengadakan Rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh Bupati Sumenep Akhmad Fauzi, SH. MH., Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf. Nur Cholis, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K. SH. MH. dan Ketua DPRD Sumenep KH. ABD Hamid Ali Munir.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH. MH menyampaikan bahwa dengan penundaan Pilkades Serentak ini, dengan semangatnya untuk melindungi Kesehatan masyarakat dan Keselamatan masyarakat dari ganasnya Covid-19 yang belakangan ini kasusnya cenderung sangat meningkat naik.
“Tentu terasa sangat berat bagi kita semua. Dengan pesta demokrasi desa yang dilaksanakan setiap lima tahunan ini, akan tetapi demi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Sehingga dengan adanya keputusan ini semoga semua masyarakat menyadari dan memahami keputusan ini,” ujarnya.
Meski begitu, Bupati Fauzi memastikan penundaan ini tidak membatalkan tahapan Pilkades yang telah berjalan selama ini. “Hanya pencoblosan saja yang mengalami penundaan,” ujarnya.
Akan tetapi, seperti yang diketahui, bahwa selama masa PPKM Darurat diberlakukan untuk semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan untuk sementara ditiadakan serta mobilitas semua masyarakat dibatasi.
Akhmad Fauzi, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap bahwa dengan diterapkannya dan dilaksanakannya PPKM Darurat tersebut dalam beberapa hari ke depan kasus Covid-19 dapat ditekan sekecil mungkin.
Ia juga berharap, “untuk kedepannya mudah-mudahan beberapa hari ke depan hasilnya dari pelaksanaan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penyebarannya, sehingga tidak perlu diperpanjang lagi PPKM nya nanti”, terangnya.
“Perlu diketahui bahwa Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 Juli 2021 nanti, resmi ditunda sampai batas waktu yang telah ditentukan serta dianggap aman”, pungkasnya. (Fathor).