Jakarta, Investigasi.today – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, siap memberikan perlindungan kepada para finalis dalam ajang Miss Universe 2023 terkait dugaan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual. Hal ini setelah Melisa Anggraini selaku kuasa hukum dari empat orang korban bersama timnya mendatangi kantor LPSK, pada Selasa (8/8).
“Pada 8 Agustus 2023, LPSK menerima kedatangan saudari Melisa selaku pelapor, sekaligus kuasa hukum dari empat orang korban (peserta Miss Universe 2023) yang diduga mengalami tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual seperti body checking,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Minggu (13/8).
Maneger menjelaskan, dalam pertemuan itu, Melisa dan tim kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban. LPSK juga menyampaikan beberapa bentuk program perlindungan, seperti perlindungan hukum.
“LPSK menyampaikan ada beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban, antara lain perlindungan Hukum dalam hal terdapat laporan balik dari pihak Penyelenggara/Pihak lainnya dan Fasilitasi Restitusi dalam penerapan UU TPKS. Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik,” ucap Maneger.
Meski demikian, sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para korban. LPSK memastikan, akan memberikan perlindungan setelah para korban menyerahkan permohonan perlindungan.
“LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para Korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maneger.
Sebelumnya, pelaporan terhadap yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 terigester dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelum penyelenggaraan grand final, pada Selasa, 1 Agustus 2023. (Slv)