
Banyuwangi, investigasi.today – LSM PENJARA-RI bersama puluhan warga masyarakat Desa Yosomulyo pada Rabu (23/02) menggelar aksi unjuk rasa secara damai didepan kantor Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.
Ketua umum LSM PENJARA-RI dalam orasinya dengan lantang menyampaikan terkait dengan TPAPD selama beberapa bulan yang tidak diterima oleh sejumlah kepala dusun karena ulah oknum Kepala Desa Yosomulyo.
“Ada 5 kepala dusun selama 8 bulan tidak menerima TPAPD maupun Siltap karena kedzaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, dimana otaknya”, kata E.Palgunadi,S.Pd.
“Oknum Kepala Desa membuat peraturan/kebijakan yang tidak jelas, ada indikasi akan mengganti sejumlah kepala dusun dengan tim suksesnya pada saat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Kami akan menuntut ke Bupati Banyuwangi agar mencabut SK Kepala Desa Yosomulyo karena banyak menyalahi aturan sehingga tidak layak”, lanjutnya.
“Kami dari LSM PENJARA-RI sudah beberapa kali disertai alat bukti melaporkan oknum Kepala Desa ke pihak penegak hukum, kami berharap kepada Polresta Banyuwangi bisa menindak tegas sesuai dengan aturan hukum”, terang Palgunadi.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Desa Yosomulyo dalam orasinya mengatakan, “Selain tunjangan 5 kepala dusun selama 8 bulan tidak dibayar, oknum kepala Desa Yosomulyo dalam menjalankan pemerintahan banyak menyalahi aturan, Musrenbangdus kepala dusun tidak dipergunakan”, ujar Kuswoyo.
“Kepala dusun tidak dipergunakan malah membentuk/ menggunakan Brigade , bubarkan Brigade dari pemerintah Desa Yosomulyo karena tidak sesuai dengan peraturan dan membuat runyam di masyarakat”, cetus Kuswoyo.
Pada audiensi yang dihadiri oleh jajaran forpimka kecamatan Gambiran ketua umum LSM Penjara-RI menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Yosomulyo
“Kami menuntut antara lain segera dibayar Siltap maupun TPAPD yang merupakan hak 5 kepala dusun, segera menyelesaikan administrasi terkait dengan KUD Karya Mulya, membubarkan Brigade karena tidak sesuai dengan peraturan, memfungsikan kembali Kadus, RT dan RW sesuai dengan tugas dan kewenangannya, memberikan pelayanan publik sesuai dengan tupoksi Kepala Desa”, kata Palgunadi. (Widodo)


