
BANYUWANGI, investigasi.today – LSM Penjara-RI Kabupaten Banyuwangi laporkan oknum Kepala Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi dan rekannya warga dusun Sidorejo Desa Yosomulyo kepada pihak penegak hukum.
Menurut Palgunadi, S.Pd, Ketua umum LSM Penjara-RI, “Kami dari LSM Penjara-RI bersama pengurus KUD Karya Mulya secara resmi telah melaporkan oknum Kepala Desa Yosomulyo (Joko) dan rekannya (Sumarno) ke Polresta Banyuwangi dengan nomor : 122/LSM-PJRI/V/2021”, ujarnya.
“Laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 terkait dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana KUHP pasal 385 dan PERPU nomor 51 tahun 1960”, imbuhnya.
“Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan beberapa saksi bahwa Joko selaku Kades telah menyuruh rekannya yang bernama Sumarno mendirikan bangunan diatas tanah/lahan KUD karya Mulya yang sudah memiliki kekuatan hukum berupa akta tanah 34/AKT/1982 seluas 697,5m² terletak di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten”, lanjutnya.
“Bangunan yang telah berdiri tanpa izin secara lisan maupun tertulis dari pihak KUD Karya Mulya dengan anggaran diduga bersumber dari DD/ADD tersebut akan difungsikan menjadi pasar dan nantinya dikelola oleh team pelaksana bangunan dengan cara disewakan dan bila ada keuntungan diduga untuk kepentingan pribadi maupun golongan”, terangnya.
“Terkait dengan laporan dugaan penyerobotan tanah/lahan KUD KaryaKami dari LSM Penjara-RI berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku”, tandas Palgunadi. (Widodo)


