Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMabes Polri Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoax Corona

Mabes Polri Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker dan Penyebar Hoax Corona

Jakarta, investigasi.today – Dari 17 kasus yang diungkap di beberapa daerah, sebanyak 30 pelaku penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus corona ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, dari 30 orang yang ditetapkan tersangka tersebut, 25 pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer, sedangkan 5 orang lainnya pelaku penyebaran hoaks.

“17 kasus yang diungkap tersebut dari wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim. 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,” ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Asep menjelaskan, para pelaku penimbunan masker akan dikenakan Undang-Undang Perdagangan. Sebab secara definisi, yang dijerat adalah para penimbun barang-barang yang memiliki urgensi dalam situasi tertentu dengan motif ekonomi.

“Kita definisikan sebagai upaya penimbunan, karena dia menyimpan dan ingin mendapatkan keuntungan lebih besar. Padahal pihak pasar dan masyarakat sangat membutuhkan,” terangnya.

Tidak hanya secara perorangan atau pun kelompok, para pengusaha juga bisa dijerat pidana jika sengaja berhenti memproduksi kebutuhan pasar tanpa alasan yang jelas.

“Ketika pasar membutuhkan secara marketnya, tapi mereka tidak melakukan kewajibannya tanpa ada alasan yang jelas mengapa dia tidak melakukan upaya pasar itu tadi. Itu juga bisa dipersangkakan,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular