Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMahfud MD Beberkan Kesalahan Putusan PN Jakarta Pusat

Mahfud MD Beberkan Kesalahan Putusan PN Jakarta Pusat

Surabaya, Investigasi.today Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD memberi reaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Sebuah putusan yang berimbas pada penundaan Pemilu.

“Masak, KPU divonis kalah dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang mengganggu konsentrasi,” kata Mahfud MD, Kamis (2/3/2023).

Pakar bidang hukum itu mengaku telah berbicara dengan KPU. Dia mendukung sikap KPU yang naik banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Bahkan, KPU didorong untuk melawan.

“Saya sudah bicara dengan KPU agar naik banding dan melawan habis-habisan,” katanya.

Mahfud MD lantas memaparkan secara panjang lebar perihal logika hukum kesalahan putusan PN Jakarta Pusat. Berikut paparan dari Mahfud MD:

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.” papar Mahfud MD.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan dalam oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

“Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” katanya.

3. Vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. “Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tandas Mahfud MD. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular