
Gresik, investigasi.today – Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Andhy Hendro Wijaya, bakal dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal tersebut dikarenakan hingga pukul 14.00 WIB Jumat (18/10/2019) siang,
sudah tiga kali mantan Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Kas dan Aset Daerah) Gresik itu tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
Pemanggilan tersebut terkait kelanjutan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD yang menyeret M Mukhtar (mantan Plt Kepala BPPKAD) yang telah divonis hukuman 4 tahun penjara. Andhy merupakan satu diantara 12 pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Soetopo menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa 11 saksi yang menjabat sebagai Kabid dan Kasubag di BPPKAD. “Tinggal satu saksi yang belum kita periksa yakni Sekda Gresik, dan hari ini merupakan panggilan yang ketiga kalinya. Tapi yang bersangkutan belum juga hadir,” ungkapnya, Jumat (18/10).
Bayu menuturkan dengan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk ketiga kali, perbuatan Sekda ini kita nilai tidak kooperatif. “Hari ini akan kita layangkan panggilan keempat pada Senin (21/10/2019) dengan batasan waktu hingga pukul 12.00 WIB. Jika tidak hadir akan kita keluarkan perintah jemput paksa,” tegasnya. (Slv)