Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMantan Bupati Bangkalan Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang...

Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp 9,7 Miliar

Surabaya, Investigasi.today – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron 9 tahun penjara. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemkab dan menerima gratifikasi.

Ra Latif, sapaan akrabnya, juga mendapat tambahan hukuman lain. Dia diharuskan membayar ganti rugi Rp 9,7 miliar. Jika tidak dilakukan, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.

Tak cukup, majelis hakim juga menghukum Ra Latif berupa denda Rp 300 juta subsider empat bulan. Hak politiknya pun dicabut selama lima tahun terhitung sejak bebas dari penjara.

’’Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang yang berakhir tadi malam (22/8) itu.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan. JPU sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Jaksa dan terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Mereka kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis sidang itu seharusnya dibacakan pekan lalu. Namun, hakim menundanya setelah mendapat laporan dari jaksa yang menyebut ada transfer Rp 3,4 miliar ke rekening KPK beberapa hari sebelumnya. Hakim meminta waktu untuk memeriksa uang itu bagian dari perkara atau bukan. 

Selain Ra Latif, perkara itu melibatkan lima pejabat pemkab. Semuanya sudah divonis penjara. Kasus tersebut berawal dari seleksi pengisian jabatan di lingkungan pemkab.

Lima pejabat yang terseret terpilih mengisi jabatan empat kepala dinas dan satu kepala badan. Mereka diharuskan menyetor uang ke terdakwa.

Ra Latif juga diketahui menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Di antaranya, fee dari proyek pengadaan fasilitas pelayanan pemerintah. Total nominal suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp 9,7 miliar. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular