Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMantan Kadinkes Gresik Kembalikan Uang Korupsi dengan Cara Diangsur

Mantan Kadinkes Gresik Kembalikan Uang Korupsi dengan Cara Diangsur


Kajari Gresik Pandu Pramoekartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto, Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo saat menerima uang titipan

GRESIK, Investigasi.Today – Rp 500 juta dari total Rp 2,451 miliar uang korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 dikembalikan mantan Kepala Dinkes Gresik dr. M. Nurul Dholam yang saat ini menjadi terdakwa dan mendekam di Lapas Banjarsari, Gresik, Jawa Timur.

60 bendel uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu dengan total Rp 500 juta tersebut diserahkan oleh istri terdakwa Dholam dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Adi Sutrisno, S.H. dan lditerima langsung oleh Kajari Gresik Pandu Pramoekartika, Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto, Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo, serta Jaksa Pidsus yang menangani perkara ini di ruang Aula Kejari Gresik, Selasa (30/10).

Pihak Kejari Gresik mendatangkan Bank Mandiri untuk melakukan penghitungan uang titipan tersebut dan langsung dimasukkan ke rekening penitipan kerugian negara.

Kajari Gresik Pandu Pramoekartika menyampaikan terdakwa Dholam berniat mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar dengan cara diangsur.

“Untuk sementara terdakwa menitipkan uang sebesar Rp 500 juta, dalam waktu dekat sisanya akan segera diselesaikan,” ungkap Pandu.

“Meski diangsur, dengan pengembalian tersebut. Menunjukkan itikad baik dari terdakwa dan nanti menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan,” tandasnya.

Untuk diketahui, perkara kasus tindak pidana korupsi pemotongan 10 persen dana kapitasi BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh mantan Kadinkes Gresik ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya dan sidang perdananya akan digelar pada tanggal 6 November 2018.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Adi Sutrisno, S.H mengatakan “penitipan uang pengganti ini sebagai bentuk itikad baik, Insya Alloh minggu depan kami akan menyerahkan sisanya,” ujarnya kepada wartawan.

“Yang pasti, klien kami akan mengembalikan semua dengan cara diangsur, semoga hal ini jadi pertimbangan penuntutan jaksa untuk meringankan hukuman,” pungkasnya. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular