
BANYUWANGI, investigasi.today – Delematis
Sejak mula harusnya dimaklumi oleh orang tua siswa bahwa memilih sekolah swasta itu dengan risiko harus memenuhi kewajiban ikut membayar biaya penyelenggaraan Pendidikan. Sekolah negeri ini saja masih ada istilah PSM mengganti istilah SPP yang dilarang itu. Secara prinsip antara PSM dengan SPP tidak ada beda. Intinya pungutan untuk membantu biaya penyelenggaraan sekolah yang kurang jika hanya mengandalkan dana subsidi dari pemerintah, BOS, dll.
Oknum guru bernama Fatimah yang dengan ‘ketus’ melontarkan kata-kata menantang siapun termasuk (menyebut nama) Presiden Jokowi tentu bukan tanpa alasan. Muhtarom kaseknya atau kepala Madrasah sebenarnya sudah berusaha bijak, memberikan kelonggaran kepada orang tua murid untuk menyampaikan keberatannya jika tidak mampu melunasi, tetapi dari 13 siswa sama sekali tidak ada konfirmasi dari mereka.
Oleh karena itu sumbangan (pungutan) dari orang tua siswa mutlak dibutuhkan. Perlu solusi. Sekolah merupakan tanggung jawab bareng antara pemerintah dan masyarakat. Tidak sepenuhnya pihak sekolah yang salah. Mau sekolah di swasta harus sportif, konsekuen, yang menjadi tanggung jawab kewajibannya karena haknya sudah diterima.
Sesuai dengan prinsip yang ada dalam logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa Bea”, mau sekolah ya harus bertanggung jawab atas biaya yang ditanggung. Atau paling tidak orang tua datang ke sekolah meminta keringanan baik sisi jumlah besaran rupiah maupun waktu pembayaran. Perlunya komunikasi agar semua pihak memahami dan pihak sekolah tidak tersinggung, tidak merasa disepelekan
Sebagai lembaga resmi yang menaungi sekolah itu harus pasang badan dan dengan semangat mencarikan solusi terbaik. Hidup-matinya lembaga yang dinaungi menjadi tanggung jawab yayasan.Beda dengan sekolah negeri. Biaya operasional sekolah (sebagian) dicukupi oleh pemerintah. Tenaga ASN digaji negara dan Honorer (GTT) mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah daerah dan provinsi.
Oleh karena itu jika ada sekolah negeri yang mempermainkan kartu peserta ujian sebagai sarana untuk menekan atau memaksa orang tua murid memenuhi kewajiban membayar PSM dan sejenisnya, tidak dibenarkan. Terakhirnya, ijazah dijadikan ‘jaminan agunan’ ditahan sebelum seluruh biaya dilunasi. Dikabarkan masih ada ‘trik’ penahanan ijazah di sekolah negeri level MA di bawah Kemenag itu. (Widodo)


