Sunday, June 1, 2025
HomeBerita BaruJatimMemalukan, Oknum Direktur BUMD Sumenep Tertangkap Basah Di Rumah Janda

Memalukan, Oknum Direktur BUMD Sumenep Tertangkap Basah Di Rumah Janda

Ilustrasi

Sumenep, Investigasi.today – Peristiwa perselingkuhan membuat geger se_Kabupaten Sumenep, pasalnya pria berinisial R, seorang pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan mentereng sebagai direktur badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep itu digerebek warga pada Kamis (5/5/2022) 23.00 WIB.

Oknum direktur BUMD tersebut tertangkap basah oleh warga saat berada di rumah FL, perempuan yang berstatus janda asal Desa Kolor, Kepulauan Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Karena bukan muhrim, keduanya diamankan warga dan kemudian dibawa ke kantor desa.

Fadhol, perangkat Desa Kolor saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penggerebekan yang terjadi di desanya.

“Semalam kira-kira jam 12 saya di telepon RT, memberi tahu tentang kejadian penggerebekan. Katanya orang penting di Sumenep,” ungkapnya.

“Untuk lebih jelasnya bisa telepon kades, karena saya masih ada di luar kota,” lanjut Fadhol.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa penggerebekan perselingkuhan tersebut.

“Iya benar. Setelah diserahkan ke pihak desa, langsung dimediasi di sana (kantor desa),” ucapnya, Sabtu (7/5/2022).

Widiarti menuturkan, peristiwa penggerebekan berawal saat salah satu warga curiga terhadap gerak-gerik R yang datang ke Desa Kolor pada Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah R masuk ke dalam rumah, selang berapa lama kemudian warga langsung melakukan penggerebekan,” tuturnya.

Bersama petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa), warga langsung mengamankan R dan membawanya ke kantor desa.

Meski perbuatan memalukan yang dilakukan R dan FL telah mencoreng warga desa setempat, namun persoalan itu tak dibawah ke ranah hukum.

Dihadapan perangkat desa, keduanya membuat surat penyataan untuk tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Tidak dibawa ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sudah membuat (surat) pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Widiarti. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular